PPKn

Pertanyaan

pelaksanaan kekuasaan pemerintah
secara vertikal

1 Jawaban

  • Pelaksanaan kekuasaan pemerintah secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan menurut tingkatannya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintah. Pembagian kekuasaan secara vertikal muncul sebagai konsekuensi dari diterapkannya asas desentralisasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan asas tersebut, pemerintahan pusat menyerahkan wewenang pemerintahan kepada pemerintah daerah otonom (provinsi dan kabupaten kota) untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan di daerahnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, yaitu kewenangan yang berkaitan dengan politik luar negeri pertahanan, keamanan, yustisi, agama, moneter dan fiskal . Hal tersebut ditegaskan dalam pasal 18 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan lebih lanjut diatur UU No. 23 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

    Sorry kalo jawabannya panjang
    Semoga dapat membantu

Pertanyaan Lainnya