PPKn

Pertanyaan

Pengertian otonomi daerah menurut uu no 32 th 2004

2 Jawaban

  • Pengertian Otonomi DaerahIstilah otonomi berasal dari bahasa Yunani yaitu autos yang artinya sendiri dan nomos yang artinya aturan.Menurut UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah bahwa otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • ototomi berasal dari yunani pasal

Pertanyaan Lainnya