IPS

Pertanyaan

TAHAP PRAMANDEMEN UUD 1945

1 Jawaban

  • Tahap I Tanggal penetapan 19 Oktober 1999Pasal-pasal yang mengalami perubahan dan penambahan, yaitu: pasal 5 (1) , pasal 7,  pasal 9, pasal 13(2), pasal 14, pasal 15, pasal 17(2) dan (3),  pasal 20, pasal 21Pasal-pasal yang diubah untuk mengurangi kekuasaan presiden.
    Pelaksanaan amandemen pertama terhadap UUD 1945 berdasarkan hasil rapat paripurna sidang umum MPR-RI ke-12 tanggal 10 Oktober 1999, yang kemudian disahkan pada tanggal 19 Oktober 1999 memiliki dasar sebagai berikut: Dasar politis
    Mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan dengan seksama dan sungguh- sungguh hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi rakyat, bangsa dan negara.
    Dasar yuridis
    Menggunakan kewenangan bedasarkan pasal 37 UUD 1945
    Tahap II

    1. Tanggal penetapan 18 Agustus 20002)

    2. Pasal-pasal yang mengalami perubahan dan penambahan, yaitu :

    a. pasal 18 b. pasal 18A c. pasal 18C d. pasal 19 e. pasal 20 (5) f. pasal 20A g. pasal 22A h.pasal 22B i. pasal 25E j. pasal 26 (2) dan (3) k. pasal 27 (3) l. pasal 28A m. Pasal 28B n. pasal 28D o. pasal 28C p. pasal 28E q. pasal 28F r. pasal 28G s. pasal 28H t. pasal 28I u. pasal 28J v. pasal 30 w. pasal 36A x. pasal 36B y. pasal 39C

    3. Pasal-pasal yang di ubah dan ditambahkan mengatur tentang:

    a. pemda b. wilayah Negara c. DPR d. WNI/penduduk e. HAM f. Hankam g. Lambang Negara h. Lagu kebangsaan Tahap III

    1. tanggal penetapan 10 nopember 2001

    2. pasal pasal yang mengalami perubahan dan penambahan, yaitu :

    a. pasal 1 (2) dan (3) b. pasal 3 (1) (3) dan (4) c. pasal 6 (1) dan (2) d. pasal A (1) (2) (3) da (5) e. pasal 7A f. pasal 7B (1) s/d (7) g. pasal 7C h. pasal 8 (1) da (2) i. pasal 11 (2) dan (3) j. pasal 17 (4) k. pasal 22C (1) s/d (4) l. pasal 22D (1) s/d (4) m. pasal 22E (1) s/d (5) n. pasal 23 (1) s/d (3) o. pasal 23A p. pasal 23C q. pasal 23E (1) s/d (3) r. pasal 23F (1) dan (2) s. pasal 23G (1) dan 2 t. pasal 24 (1) dan (2) u. pasal 24A (1) s/d(5) v. pasal 24B (1) s/d (4) w. pasal 24C (1) s/d (6)

    3. Pasal-pasal yang diubah dan ditambahkan mengatur tentang:

    Kedaulatan rakyat yang dilaksanakan menurut UUD.Negara Indonesia adlah Negara hokumWewenang MPRKepresidenanPembentukan mahkamah konstitusiPelaksanaan perjanjian internasionalDPRPemilu untuk memilih DPR,DPD, dan Presiden/wakil PresidenAPBNBPKKekuasaan kehakiman Tahap IV

    1. Tahap penetapan 10 Agustus 2002

    2. Pasal-pasal yang mengalami perubahan dan penambahan. Yaitu :

    a.       Pasal 2 (1) b.      Pasal 6A (4) c.       Pasal 8 (3) d.      Pasal 11 (1) e.      Pasal 16 f.        Pasal 23B g.       Pasal 23D h.      Pasal 24 (3) i.         Pasal 31 (1) s/d (4) j.        Pasal 32 (1) dan (2) k.       Pasal 33 (4) dan (5) l.         Pasal 34 ( 1) s/d (4) m.    Pasal 37 (1) s/d (5) n.      Aturan peralihan pasal I,II,dan III o.      Aturan penambahan pasal I dan II

    3. Pasal-pasal yang diubah dan ditambahkan mengatur tentang:

    MPRPemilihan Presdien dan Wakil PresidenMekanisme pemilihan jika Presiden dan Wakil Presiden berhalangan tetapPersetujuan pembuatan perjanjian internasionalPenghapusan DPAPenetapan mata uang dan pembentukan bank sentralBadan-badan yang memegang kekuasaan kehakimanHak dan kewajiban warga Negara dalam hal pendidikan dan kebudayaanPerekonomian nasional dan kesejahteraan social.Mekanisme perubahan UUd 1945Aturan peralihan (pasal III ) tentang pembentukan Mahkamah KonstitusiAturan tambahan (pasal I) tentang tugas MPR untuk meninjau status hokum Ketetapan MPRS dan MPR untuk diambil putusan pada siding MPR tahun 2003Aturan tambahan (pasal II ) tentang isi UUd 1945 yang terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal

Pertanyaan Lainnya