1.untuk mengatur ketertiban masyarakat dan mewujudkan kesejahteraan umum bagi seluruh rakyat,maka pemerintah membuat.... 2.sistem konsitusional diatur dalam pas
PPKn
dewi1831
Pertanyaan
1.untuk mengatur ketertiban masyarakat dan mewujudkan kesejahteraan umum bagi seluruh rakyat,maka pemerintah membuat....
2.sistem konsitusional diatur dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yg berbunyi
3.peraturan perundang undangan yg memiliki kedudukan setingkat lebih rendah dari uud 1945 adalah
4.Ketika MPRS dan MPR masih berkedudukan sebgai lembaga tertinggi negara, salah satu produk hukum MPR adalah
tolong bantu jawab ya
2.sistem konsitusional diatur dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yg berbunyi
3.peraturan perundang undangan yg memiliki kedudukan setingkat lebih rendah dari uud 1945 adalah
4.Ketika MPRS dan MPR masih berkedudukan sebgai lembaga tertinggi negara, salah satu produk hukum MPR adalah
tolong bantu jawab ya
2 Jawaban
-
1. Jawaban ReinoAvan
1.norma
2.ayat 2
3.pancasila
4.maaf tidak tau
Maaf kalau salah
Semoga bermanfaat -
2. Jawaban naruto80
1.membuat undang undang