PPKn

Pertanyaan

Jelaskan pengertian warga negara dan penduduk Indonesia berdasarkan undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945

1 Jawaban

  • Pribumi, penduduk asli warha negara adalah setiap orang yang lahir di suatu tempat, wilayah atau negara, dan menetap di sana.
    Sedangkan bukan warga indo berarti yang bukan pribumi atau penduduk yang bukan penduduk asli suatu negara. 

Pertanyaan Lainnya