Jelaskan pengertian warga negara dan penduduk Indonesia berdasarkan undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
PPKn
ella306
Pertanyaan
Jelaskan pengertian warga negara dan penduduk Indonesia berdasarkan undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
1 Jawaban
-
1. Jawaban nisa2134
Pribumi, penduduk asli warha negara adalah setiap orang yang lahir di suatu tempat, wilayah atau negara, dan menetap di sana.
Sedangkan bukan warga indo berarti yang bukan pribumi atau penduduk yang bukan penduduk asli suatu negara.