Mengapa orang asing dapat memperoleh kewarganegaraan dengan cara pemberian dari pemerintah republik Indonesia
PPKn
Amiida
Pertanyaan
Mengapa orang asing dapat memperoleh kewarganegaraan dengan cara pemberian dari pemerintah republik Indonesia
1 Jawaban
-
1. Jawaban kanayaurellia
1) Melalui kelahiran
Seorang yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena kelahiran
(2) Melalui pengangkatan
Pengangkatan anak dari orang asing dapat dilakukan dengan syarat:
anak tersebut diangkat oleh warga negara Indonesia; pada waktu diangkat anak tersebut masih di bawah umur, yaitu belum berumur 5 tahun;
3) Melalui permohonan
Seseorang dapat mendapatkan kewarganegaraan Indonesia melalui permohonan yang diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia pada kertas bermeterai. Permohonan tersebut diajukan kepada presiden melalui menteri. Apabila permohonan tersebut dikabulkan, maka ditetapkan melalui keputusan presiden dan selanjutnya pemohon harus mengucapkan sumpah di depan pejabat yang berwenang. Adapun syarat untuk mendapatkan kewarganegaraan melalui permohonan adalah:
(4) Karena pemberian kewarganegaraan
Orang asing dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia dengan cara pemberian oleh pemerintah Republik Indonesia. Ini adalah kewenangan presiden setelah mendapat pertimbangan dari DPR. Alasan pemberian kewarganegaraan kepada orang asing ini dikarenakan orang tersebut telah berjasa, yaitu ikut serta dalam memberikan kemajuan bagi bangsa Indonesia, seperti kemajuan dalam bidang teknologi, kebudayaan, lingkungan hidup, olahraga, dan kemanusiaan. Selain berjasa terhadap kemajuan negara Indonesia, ada juga orang asing yang diberi kewarganegaraan karena alasan kepentingan negara. Pada umumnya, orang tersebut telah ikut memberikan sesuatu yang luar biasa bagi kedaulatan negara dan kemajuan di bidang perekonomian. Pemberian kewarganegaraan ini tidak berlaku jika dengan pemberian ini menyebabkan orang asing tersebut memiliki dua kewarganegaraan.
(5) Karena perkawinan
Seseorang yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena perkawinan
(6) Karena turut ayah dan ibu
Seorang anak akan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia