jelaskan tata urutan peraturan perundang-undangan!
PPKn
arinalkim88
Pertanyaan
jelaskan tata urutan peraturan perundang-undangan!
2 Jawaban
-
1. Jawaban nesvi
Tata urutan peraturan perundang-undangan pada masa Orde Lama diatur dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia, dengan tata urutan sebagai berikut: 1. Undang-Undang Dasar 1945.2. Ketetapan MPR3. Undang-Undang/Perpu4. Peraturan Pemerintah5. Keputusan Presiden6. Peraturan Menteri7. Peraturan pelaksana Dalam era reformasi, tata urutan perundang-undangan diatur dalam Tap MPR No. III/MPR/2000 yang menggantikan Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, dengan urutan sebagai berikut: A. Undang-Undang Dasar 1945.B. Ketetapan MPRC. Undang-Undang.D. PERPU (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang)E. Peraturan PemerintahF. Keputusan Presiden G. Peraturan Daerah -
2. Jawaban farahcpio
dasar peraturan perundang undangan
hanya peraturanangan yang berlaku perundang undangan tertentu saja
peraturan perundang-undangan yang masih berlaku
peraturan perundang undangan yang baru
peraturan perundang undanagn yang lebih tinggi
setiap jenis peraturan undang undang memiliki materi yang bebeda