PPKn

Pertanyaan

Presiden wajib memproses usul pemberhentian kepala daerah maksimal

1 Jawaban

  • Presiden wajib memproses usul pemberhentian kepala daerah tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak DPRD menyampaikan usul tersebut. 

Pertanyaan Lainnya