PPKn

Pertanyaan

dalam memberi grasi dan rehabilitasi presiden harus mempertimbankan

1 Jawaban

  • dalam memberi grasi dan rehabilitasi presiden harus memperhatikan mempertimbangan Mahkamah Agung/MA sesuai dengan pasal 14 ayat (1)
    SEMOGA MEMBANTU

Pertanyaan Lainnya