dalam memberi grasi dan rehabilitasi presiden harus mempertimbankan
PPKn
eka917
Pertanyaan
dalam memberi grasi dan rehabilitasi presiden harus mempertimbankan
1 Jawaban
-
1. Jawaban chintya148
dalam memberi grasi dan rehabilitasi presiden harus memperhatikan mempertimbangan Mahkamah Agung/MA sesuai dengan pasal 14 ayat (1)
SEMOGA MEMBANTU