perbedaan antara daerah khusus dan istimewa?
PPKn
diasraaa
Pertanyaan
perbedaan antara daerah khusus dan istimewa?
1 Jawaban
-
1. Jawaban faslun1
daerah khusus adalah daerah yang diberikan otonomi khusus.
Daerah-daerah istimewa di Indonesia adalah daerah maupun entitas hukum yang memiliki status istimewa di wilayah Indonesia, baik karena hak asal-usulnya maupun sejarahnya, baik yang dibentuk maupun hanya sekadar diakui, baik oleh Negara Indonesia maupun oleh Pemerintah Kolonial Belanda.