PPKn

Pertanyaan

perbedaan antara daerah khusus dan istimewa?

1 Jawaban

  • daerah khusus adalah daerah yang diberikan otonomi khusus.

    Daerah-daerah istimewa di Indonesia adalah daerah maupun entitas hukum yang memiliki status istimewa di wilayah Indonesia, baik karena hak asal-usulnya maupun sejarahnya, baik yang dibentuk maupun hanya sekadar diakui, baik oleh Negara Indonesia maupun oleh Pemerintah Kolonial Belanda.

Pertanyaan Lainnya