jelaskan keterhubungan gagalnya konstituante membuat uud dengan munculnya demokrasi terpimpin dan jelaskan pula alasan konstituante tidakbdapat membuat uud baru
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban diahviolin
Kelas: XII
Mata pelajaran: Sejarah
Materi: Masa Demokrasi Liberal
Kata kunci: Konstituante, UUDS 1950, UUD 1945
Jawaban pendek:Keterhubungan gagalnya konstituante membuat UUD dengan munculnya demokrasi terpimpin adalah, untuk mengatasi kegagalan Konstituante membentuk UUD baru pengganti UUDS 1950 dan mengatasi ketidakstabilan politik, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang memutuskan kembali berlakunya UUD 1945.
Alasan konstituante tidak dapat membuat UUD baru karena pertentangan antara partai di Konstituante, yang tidak bisa mencapai kourum dan tidak bisa mencapai kesepakatan dalam hal penting terutama tentang bentuk pemerintahan dan peran agama dalam pemerintahan.
Jawaban panjang:
Pemilihan Umum 1955 selain memilih anggota Dewan perwakilan Rakyat (DPR) juga memilih Konstituante sebagai lembaga penyusun konstitusi baru. Konstituante dipilih sebagai pembentuk undang-undang dasar baru pengganti Undang-Undang Dasar Sementara 1950. konstituante memiliki jumlah anggota sebanyak 514 anggota.
Namun Konstituante gagal membentuk konstitusi baru hingga berlarut-larut, karena pertentangan antara partai di Konstituante.
Pertentangan ini tidak bisa diselesaikan karena Konstituante terpecah antara partai-partai dan tidak ada partai dominan. Hal ini tak lepas dari hasil Pemilu 1955 yang tidak memiliki pemenang jelas. Empat partai besar hasil pemilu 1955, yaitu Partai Nasional Indonesia (PNI), Masyumi, Nahdatul Ulama, serta Partai Komunis Indonesia (PKI) memiliki pandangan yang sangat berbeda-beda dan sulit mencapai titik temu.
Padahal mekanisme pengambilan di Konstituante sangat sulit, karena Konstituante memerlukan suara mayoritas sebanyak dua pertiga jumlah anggota untul menyetujui sebuah UUD baru. Akibatnya saat membahas masalah penting seperti bentuk negara (apakah Sistem Presidensial atau Sistem parlementer) dan peran agama di negara, Konstituante elsalu gagal mencapai kesepakatan karena tidak ada 2/3 suara yang sepakat.
Terlebih lagi, pada masa Demokrasi Liberal ini, terjadi ketidakstabilan politik dengan seringnya pergantian perdana menteri dan kabinet. Karena tidak ada partai yang dominan di parlemen, dan karena adanya pertentangan antar partai di parlemen, kabinet tidak bisa bertahan lama dan sangat sering terjadi pergantian kabinet.
Untuk mengatasi masalah ini Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang memutuskan kembali berlakunya UUD 1945. Dekrit Presiden ini membubarkan Konstituante, merubah bentuk pemerintahan Indonesia menjadi republik dengan Sistem Presidensial, dengan kekuasaan pemimpin negara dan pemimpin pemerintahan dipegang oleh Presiden secara langsung dan menghapuskan posisi perdana menteri.
Dengan dekrit ini, mulailah masa Demokrasi Terpimpin dan berakhirlan masa Demokrasi Liberal, dimana sebelumnya pemerintahan Indonesia berbentuk republik dengan Sistem Parlementer dengan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.