PPKn

Pertanyaan

Jelasakan 3 pembagian kekuasaan menurut uud 1945

2 Jawaban

  • kekuasaan eksekutif = badan pelaksana undang undnag
    kekuasaan legislatif = badan pembuat uu
    kekuasaan yudikatif = badan peradilana
  • 1.Kekuasaan Eksekutif dijalankan oleh Presiden,dibantu oleh seorang Wakil Presiden ,dan para Menteri.Dalam menjalankan tugasnya Presiden diawasi DPR.Meskipun demikian Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
    2.Kekuasaan Legislatif dijalankan oleh DPR bersama dengan Presiden .Kerja sama antara Presiden dan DPR tampak dalam hal pembuatan Undang-Undang.
    3.Kekuasaan Yudikatif dijalankan oleh MA selain menjamin kekuasaan kehakiman,MA berwenang untuk memberikan nasehat hukum kepada Presiden selaku kepala negara dalam hal pemberian dan penolakan grasi.

Pertanyaan Lainnya