Jelasakan 3 pembagian kekuasaan menurut uud 1945
PPKn
Koromg123
Pertanyaan
Jelasakan 3 pembagian kekuasaan menurut uud 1945
2 Jawaban
-
1. Jawaban agfaaudinata
kekuasaan eksekutif = badan pelaksana undang undnag
kekuasaan legislatif = badan pembuat uu
kekuasaan yudikatif = badan peradilana -
2. Jawaban Elis961
1.Kekuasaan Eksekutif dijalankan oleh Presiden,dibantu oleh seorang Wakil Presiden ,dan para Menteri.Dalam menjalankan tugasnya Presiden diawasi DPR.Meskipun demikian Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
2.Kekuasaan Legislatif dijalankan oleh DPR bersama dengan Presiden .Kerja sama antara Presiden dan DPR tampak dalam hal pembuatan Undang-Undang.
3.Kekuasaan Yudikatif dijalankan oleh MA selain menjamin kekuasaan kehakiman,MA berwenang untuk memberikan nasehat hukum kepada Presiden selaku kepala negara dalam hal pemberian dan penolakan grasi.