masa berlaku konstitusi RIS
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban fahmedsunu
Konstitusi RIS berlaku pada tanggal 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950
Pembahasan
Republik Indonesia Serikat (RIS), adalah bentuk negara Indonesia setelah Belanda mengakui kemerdekaan Indonesia secara resmi. Pengakuan kedaulatan ini mengakhiri konflik empat tahun antara pihak pejuang kemerdekaan Indonesia dan Belanda yang ingin menguasai kembali Indonesia. Negara RIS ini memiliki bentuk republik parlementer, dengan kabinet yang dipimpin oleh pedana menteri yaitu Muhammad Hatta dan presiden yaitu Ir. Soekarno.
RIS terdiri dari beberapa bagian, yaitu wilayah Jawa dan Sumatera beserta daerah otonom. Pembentukan RIS dan negara-negara bagian ini dianggap sebagai bentuk pecah belah atau devide et impera oleh Belanda. Dan akhirnya negara-negara bagian dan daerah otonomnya membubarkan diri dan RIS berubah menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus tahun 1950.
Pelajari lebih lanjut
1. Kronologi pembentukan RIS https://brainly.co.id/tugas/3916064
-------------------------------------
Semoga membantu.
Detil tambahan
Kelas: 7 SMP
Mapel: Ppkn
Kategori: 7.9.1 Bab 1 - Pembelajaran Perumusan dan Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara
Kata kunci: Konstitusi RIS