PPKn

Pertanyaan

sebutkan tata urutan peraturan perundang-undangan menurut UU No.12 tahun 2011

1 Jawaban

  • Di Indonesia, ada berbagai macam jenis peraturan perundang-undangan atau yang disebut HIREARKI. Tata urutan Hirearki adalah sebagai berikut :

    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
    2. Ketetapan MPR
    3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang
    4. Peraturan Presiden
    5. Peraturan Daerah Provinsi
    6. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

    PEMBAHASAN

    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

    Meruapakan peraturan perundang-undangan paling atas. Itu berarti semua peraturan perundang-undangan dibawahnya harus sesuai dengan Undang-Undag Dasar 1945


    2. Ketetapan MPR

    Peraturan perundang-undangan ini adalah bemtuk keputusan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) yang bersifat mutlak


    3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang

    Peraturan ini adalah peraturan yang dikeluarkan oleh presiden dalam keadaan genting atau darurat. Jadi, ketika ada keadaan yang darurat, maka presiden nerhak mengeluarkan Perpu.


    4. Peraturan Presiden

    Peraturan Presiden diartikan sebagai peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan, berdasarkan Pasal 1 angka 6 UU Nomor 12 tahun 2011.


    5. Peraturan Daerah Provinsi

    Peraturan yang dibuat oleh pemerintah provinsi bersama dengan DPRD provinsi untuk digunakan dalam lingkip provinsi tsb.


    6. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

    Peraturan yang dibuat oleh pemerintah kabupaten/kota bersama dengan DPRP kabupaten/kota untuk daerah tersebut.



    Pelajari lebih lanjut :

    Materi tentang proses pembuatan peraturan presiden

    https://brainly.co.id/tugas/4035769

    Materi tentang contoh peraturan presiden

    https://brainly.co.id/tugas/8322977

    —————————–

    Detil jawaban

    Kelas : 8 SMP

    Mapel : PPkn

    Bab : Bab 3 - Ketaatan terhadap Peraturan Perundang-undangan

    Kode : 8.9.3

    Kata Kunci : peraturan presiden, materi


    #OptiTeamCompetition

Pertanyaan Lainnya