PPKn

Pertanyaan

apakah hanya presiden yang berhak mengeluarkan perpu, berikan alasan

1 Jawaban

  • iya
    Karena,Perpu hanya dibuat oleh pemerintah pusat dan pemerintah pusat tertinggi ialah Presiden:D
    maaf mungkin jwbnnya slah

Pertanyaan Lainnya