PPKn

Pertanyaan

analisislah kedudukan mpr setelah uud 1945 mengalami amandemen

1 Jawaban

  • Kedudukan, tugas dan wewenang MPR sebelum adalah sebagai berikut :

    1.  Kedudukan MPR

    MPR terdiri atas anggota-anggota DPR, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang. Dengan demikian MPR berkedudukan sebagai penjelmaan seluruh rakyat dan merupakan lembaga

     

    2. Tugas dan Wewenang MPR

    Dalam TAP MPR No. 1/MPR/1978 dikatakan bahwa MPR mempunyai tugas menetapkan UUD, nenetapkan GBHN , serta memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden. Disamping itu MPR juga mempunyai wewenang, yaitu :

    Membuat putusan-putusan, termsuk GBHN, yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga Negara lain, yang dilaksanakan PresidenMemberikan penjelasan yang berupa penafsiran putusan MPRMenyelesaikan pemilihan dan mengangkat Presiden dan Wakil PresidenMeminta pertanggungjawaban Presiden mengenai pelaksanaan GBHN dan menilai pertanggungjawaban ituMengubah UUDMenetapkan tata tertib MPRMenetapkan pimpinan MPR yang dipilih dari dan oleh anggotaMengambil putusan mengenai anggota yang melanggar sumpah/janji anggota

     

    C. MPR SESUDAH AMANDEMEN UUD 1945

                Amandemen yang dilakukan oleh MPR mulai dari amandemen kesatu sampai dengan amandemen ke empat membawa implikasi yang sangat urgen terhadap susunan, tugas mapun wewenang MPR itu sendiri, yang paling mendasar dari perubahan itu adalah kedudukan MPR yang selama ini sebagai lembaga tertinggi negara berubah menjadi lembaga negara yang sama kedudukannya dengan lembaga negara lain. 

Pertanyaan Lainnya