hitunglah pajak berikut ini. tuan budi memiliki penghasilan sebesar Rp.8000.000,00 perbulan. ia mempunyai istri tidak bekerja dan 3 orang anak. hitunglah pph ya
Ekonomi
Sitidarlina
Pertanyaan
hitunglah pajak berikut ini. tuan budi memiliki penghasilan sebesar Rp.8000.000,00 perbulan. ia mempunyai istri tidak bekerja dan 3 orang anak. hitunglah pph yabg harus dibayar tuan budi!
1 Jawaban
-
1. Jawaban ak0809
Gaji sebulan 8.000.000
Biaya jabatan 5% (400.000)
penghasilan netto sebulan 7.600.000
penghasilan neto setahun 91.200.000
PTKP :
WP pribadi 54.000.000
WP menikah 4.500.000
WP 3 anak 13.500.000
Total PTKP 72.000.000
PKP 19.200.000
PPh setahun 960.000
PPh sebulan 80.000