Apa maksud pasal 10 KUHP
PPKn
Blarogue
Pertanyaan
Apa maksud pasal 10 KUHP
1 Jawaban
-
1. Jawaban putriayutiara123
Dalam Pasal 10 KUHP disebutkan pidana itu terdiri atas pidana pokok dan pidana tambahan. Pidana pokok terdiri atas pidana mati, kurungan, denda dan tutupan. Sedangkan pidana tambahan terdiri atas pencabutan hak tertentu, perampasan barang tertentu, dan pengumuman putusan hakim