PPKn

Pertanyaan

tuliskan tiga lembaga negara yang baru dibentuk setelah dilakukan perubahan undang undang dasar 1945 beserta tugas tugasya

1 Jawaban

  • 1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) .

    Tugas dan wewenang MPR
    Menurut Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945 hasil amandemen, MPR mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
    1. Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
    2. Melantik presiden dan/wakil presiden berdasarkan hasil pemilu dalam Sidang Paripurna MPR.
    3. Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden dan/wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan dalam Sidang Paripurna MPR.

    2. DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)

    Tugas dan wewenang DPR
    DPR adalah lembaga yang memegang kekuasaan legislatif. Artinya lembaga ini sebagai pemegang kekuasaan membuat undang-undang (pasal 20 A UUD 1945). Dalam sistem pemerintahan, DPR dilengkapi 3 fungsi penting sebagai berikut.
    1. Fungsi legislasi, yaitu kekuasaan dalam membuat undang-undang yang kemudian dijadikan pedoman oleh pemerintah dalam penyelenggaraan sistem pemeritahan. DPR membuat undang-undang bersama presiden.
    2. Fungsi anggaran, yaitu DPR sebagai pemegang kekuasaan mengesahkan rancangan APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) yang diajukan Presiden. Jika RAPBN ini tidak disetujui oleh DPR maka yang diberlakukan adalah APBN tahun sebelumnya.
    3. Fungsi pengawasan, yaitu DPR berkewajiban dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Jika diketahui adanya pelanggaran undang-undang yang dilakukan pemerintah dalam hal ini presiden, maka DPR berhak mengajukannya kepada Mahkamah Konstitusi.

    Menurut (Pasal 20A UUD 1945) DPR mempunyai hak-hak sebagai berikut.
    1. Hak Interpelasi, adalah hak untuk meminta keterangan kepada presiden.
    2. Hak Angket, adalah hak untuk mengadakan penyelidikan atas suatu kebijakan pemerintah/presiden.
    3. Hak Inisiatif, adalah hak untuk mengajukan rancangan undang-undang kepada pemerintah/presiden.
    4. Hak Amandemen, adalah hak untuk menilai atau mengadakan perubahan atas RUU (Rancangan Undang-Undang).
    5. Hak Budget, adalah hak untuk mengajukan RAPBN (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
    6. Hak Petisi, adalah hak untuk mengajukan pertanyaan atas kebijakan pemerintah/presiden.
    7. Hak menyatakan pendapat adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah mengenai kejadian yang luar biasa yang terdapat di dalam negeri disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Untuk memudahkan tugas anggota DPR maka dibentuk komisi-komisi yang bekerja sama dengan pemerintah sebagai mitra kerja.

    3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

    1. Mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam atau sumber ekonomi lainnya, juga yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat daerah.
    2. Memberi pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
    3. Melakukan pengawasan yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang otonomi daerah serta menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR untuk ditindaklanjuti.

Pertanyaan Lainnya