PPKn

Pertanyaan

wewenang dpr sebelum dan sesudah amandemen

2 Jawaban

  • sebelum:
    1. memberikan persetujuan atas RUU pasal 20 ayat 1
    2.mengajukan rancangan UU pasal 21 ayat 1
    3.memberikan persetujuan atas perpu pasal 22 ayat 2
    4.memberikan persetujuan atas anggaran pendapatan dan belanja negara pasal 23 ayat 1

    sesudah:
    1.menerima penempatan duta negara lain pasal 13 ayat 3
    2.memberikan pertimbangan pemberian amnesti dan abolisi pasal 14 ayat 2
    3.menerapkan APBN bersama presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD pasal 23 ayat 2
  • A. Sebelum diadakannya amandemen, tugas dan wewenang DPR adalah:

    1. Mengajukan rancangan undang-undang
    2. Memberikan persetujuan atas Peraturan Perundang-undangan (Perpu)
    3. Memberikan persetujuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
    4. Meminta MPR untuk mengadakan sidang istimewa.

    B. Sesudah amandemen:

    1. Membentuk UU yang dibahas dengan presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
    2. Membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti UU.
    3. Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan menginstruksikannya dalam pembahasan.
    4. Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
    5. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah.
    6. Memberikan persetujuan kepada presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.
    7. Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi rakyat

Pertanyaan Lainnya