PPKn

Pertanyaan

dpr mempunyai tiga fungsi.sebutkan dan jelaskan tiga fungsi dpr tersebut!

1 Jawaban

  • 1. Fungsi legislasi

    Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)Menyusun danĀ Membahas Rancangan Undang-UndangĀ (RUU)Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPDMenetapkan UU bersama dengan PresidenMenyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU

    2. Fungsi anggaran

    Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agamaMenindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPKMemberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara

    3. Fungsi pengawasan

    Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintahMembahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)

Pertanyaan Lainnya