Secara eksplisit ketentuan pasal 1 ayat 2 uud 1945 menyebutkan bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat. Jelaskan apakah saat ini indonesia dapat disebut sebagai
PPKn
mukhlisabdul
Pertanyaan
Secara eksplisit ketentuan pasal 1 ayat 2 uud 1945 menyebutkan bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat. Jelaskan apakah saat ini indonesia dapat disebut sebagai negara berkedaulatab rakyat atau negara demokrasi apabila dilihat kenyataannya dalam praktik kehidupan bermasyarakat dan bernegara/ berpemerintahan terkait dengan pasal 22 e ayat 1 dan 28
1 Jawaban
-
1. Jawaban danustarkoz5hmx
Ya berkedaulatan rakyat penjelasan dan ketentuan dapat di baca dan di lihat di UUD 1945