jelaskan hukum melakukan ijtihad
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban reni12fadillah
Hukum melakukan Ijtihad
Pembahasan:
Ijtihad dapat diartikan sebagai mengerahkan semua kemampuan yang ada pada dalam diri dalam menentukan suatu hukum.
Ijtihad merupakan sumber hukum ketiga setelah Al Qur'an dan hadist.Orang yang melakukan ijtihad disebut Mujtahid, sedangkan hasil kesepakatan para mujtahid disebut ijma. Ijtihad dilakukan apabila terdapat suatu masalah yang tidak secara langsung terdapat pada Al Qur'an dan hadist. Contohnya dalam Al Qur'an tidak ada yang mengatakan bahwa khamar itu dilarang, tetapi dalam ayat Al Qur'an mengatakan bahwa segala yang memabukkan itu dilarang. Jadi para mujtahid melakukan kesepakatan bahwa khamar itu termasuk minuman yang memabukkan jadi khamar itu dilarang.
Pelajari lebih lanjut
- Materi tentang sumber hukum Islam, di link brainly.co.id/tugas/12556413
====================================================
Detil Jawaban
Kelas : X
Mapel : Agama
BAB : Bab 4 - Al-Qur'an dan Hadis adalah Pedoman Hidupku
Kode : 10.14.4
#Optiteamcompetition
#TingkatkanPrestasimu