Jelaskan dasar konstitusional hak bidang politik warga negara
Pertanyaan
1 Jawaban
-
1. Jawaban diahviolin
Kelas: X
Mata Pelajaran: PPKN
Materi: Hak-hak Asasi Manusia
Kata Kunci: Hak Politik
Jawaban pendek:Dasar konstitusional hak bidang politik warga negara adalah konstitusi atau dasar negara, dalam hal ini untuk Indonesia adalah UUD 1945.
Jawaban panjang:
Hak politik warga negara adalah hak untuk ikut serta dalam proses politik di suatu negara. hak politik yang merupakan hak dasar warga negara. Hak politik warga negara yang tertuang dalam konstitusi negara-negara tersebut. Di Indonesia, konstitusi ini adalah Undang-Undang Dasar 1945.
Hak politik ini termasuk hak membentuk dan memasuki organisasi politik ataupun organisasi lain yang dalam waktu tertentu melibatkan diri ke dalam aktivitas politik; hak untuk berkumpul, berserikat, hak untuk menyampaikan pandangan atau pemikiran tentang politik, hak untuk menduduki jabatan politik dalam pemerintahan, dan hak untuk memilih dalam pemilihan umum.
Pasal dalam UUD 1945 yang menjamin hak politik warga negara Indonesia adalah:
Pasal 27 (1)
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 28C (2)
Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Pasal 28D (3)
Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan
Pasal 28E (2)
Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Pasal 28E (3)
Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.