PPKn

Pertanyaan

Makna tata hukum dan tujuan tata hukum

1 Jawaban

  • tata hukum adalah suatu susunan hukum yang asal muasalnya berasal dari istilah recht orde (Belanda). susunan hukum itu terdiri atas aturan aturan hukum yang tertata sedemikian rupa sehingga orang mudah menemukannya bila suatu saat jika ia membutuhkannya untuk menyelesaikan suatu peristiwa hukum yang terjadi di dalam masyarakat.
    Tujuan tata hukum yaitu agar negara tersebut dapat menentukan peraturan yang secara adil kepada rakyatnya

Pertanyaan Lainnya