jika yg meninggal dunia meninggalkan hutang bagaimana hukum melunasinya dan harta siapa yg digunakan untuk melunasi hutangnya?memandikan,mengkafani,menyalatkan
B. Arab
andhrianir
Pertanyaan
jika yg meninggal dunia meninggalkan hutang bagaimana hukum melunasinya dan harta siapa yg digunakan untuk melunasi hutangnya?memandikan,mengkafani,menyalatkan dan menguburkan jenaza seseorang
1 Jawaban
-
1. Jawaban elokfaiqoh1910
jika seseorang tsb mewasiatkan kepada anaknya agar dilunasi hutangnya maka wajib bagi sang anak untuk melunasinya.
namun apabila orang tsb tidak mewasiatkan kepada anaknya untuk membayar hutang tsb maka sang anakpun tidak diwajibkan untuk membayarnya.