PPKn

Pertanyaan

Dalam UUD NRI 1945 terdapat pasal-pasal yang menimbulkan penafsiran bragam (multitafsir )dan membuka peluang bagi...

1 Jawaban

  • Mata pelajaran: PPKN

    Kelas:X  SMA

    Kategori: Dasar Negara dan konstitusi

    Kata kunci: multitafsir pasal dalam UUD 1945

    Pembahasan:

    Dalam UUD NKRI 1945 terdapat pasal-pasal yang menimbulkan penafsiran bragam (multitafsir) dan membuka peluang bagi pertentangan ideologi di kalangan bangsa Indonesia yang heterogen dan dapat menimbulkan kekacauan berdasarkan realitas politik pada masa ini.

    Kata Undang-Undang Dasar oleh para founding fathers mungkin dimaksudkan sebagai terjemahan dari grondwet (grond = dasar, wet = undang-undang), atau grundesetz (Grund =  dasar, gesetz = undang-undang), yang membedakannya dengan pengertian konstitusi.
     Dalam kepustakaan Belanda (misal L.J. van Apeldoorn), menjelaskan bahwa konstitusi berisi seluruh peraturan-peraturan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang mengandung prinsip-prinsip dan norma-norma hukum yang mendasari kehidupan kenergaraan, sedang undang-undang dasar hanya memuat bagian yang tertulis saja.
     Kelihatannya para penyusun Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, pada tahun 1945, menganut pola pikir ini, terbukti dalam Penjelasan Undang-Undang Dasar dikatakan :

    Undang-Undang Dasar suatu negara ialah hanya sebagian dari hukum dasar negara itu. Undang-Undang Dasar ialah hukum dasar yang tertulis, sedang di sampingnya Undang-Undang Dasar itu berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis.

    Undang-undang sebagai peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga politik dalam banyak hal dipengaruhi oleh arus pemikiran dominan dalam lembaga politik yang bersangkutan pada kurun waktu tertentu. Walaupun kejelasan tujuan dan kejelasan rumusan menjadi asas Pembentukan UUD, tetapi pada realita tidak sedikit pasal dalam UUD yang samar-samar tujuannya, dan rumusannya ambigu. Hal tersebut membuka peluang terjadinya multi tafsir yang menyulitkan pelaksanaannya.

    Latar belakang rumusan pasal-pasal dalam undang-undang sangat sulit untuk ditelusuri dalam dokumen pembahasannya, karena proses pembahasan yag dilakukan dalam forum-forum lobby atau forum rapat pada tingkatan tertentu yang bersifat tertutup tidak terdokumentasikan. Selain itu proses pembahasan undang-undang secara keseluruhan belum didokumentasikan dengan baik dan tidak mudah diakses. Dengan demikian penafsiran historis sering-sering mengalami jalan buntu.

    Sedangkan penafsiran gramatikal dan otentik dalam banyak hal tidak dapat membantu memahami undang-undang sebagaimana dikehendaki pembentuk undang-undang. Penafsiran dengan menelaah rumusan pasal dari sudut tata bahasa tidak banyak membantu, karena pembentuk undang-undang menggunakan kaedah-kaedah bahasa yang dirasakan cocok untuk kepentingan politik pada saat itu, tanpa mempertimbangkan apakah dengan demikian pihak-pihak yang terkait dengan undang-undang tersebut memahami bahasa hukum yang digunakan sama dengan kehendak pembentuk undang-undang apalagi jarak waktu antara pembentukan dan pelaksanaannya cukup lama. Penafsiran otentik juga tidak selalu bisa diandalkan, karena penjelasan pasal tertentu dalam undang-undang bukannya memperjelas makna pasal yang bersangkutan, tetapi menimbulkan pertanyaan-pertanyaan baru.

    Hali ini dapat dimanfaatkan oleh masing-masing pihak yang berkepentingan berpegang pada pasal atau undang-undang yang menguntungkan kepentingannya.

     

Pertanyaan Lainnya