Peraturan perundang-undangan yang dibuat bersifat
PPKn
sarinamatjusuf
Pertanyaan
Peraturan perundang-undangan yang dibuat bersifat
2 Jawaban
-
1. Jawaban mbara1
bersifat memaksa dan mengikat -
2. Jawaban Dianadad
Peraturan perundang-undangan yang dibuat bersifat memaksa dan mengikat.
Maksudnya mengikat seluruh rakyat negara tersebut dan memaksa bagi yang tidak mau mengikuti aturan tersebut.