PPKn

Pertanyaan

Peraturan perundang-undangan yang dibuat bersifat

2 Jawaban

  • bersifat memaksa dan mengikat
  • Peraturan perundang-undangan yang dibuat bersifat memaksa dan mengikat.
    Maksudnya mengikat seluruh rakyat negara tersebut dan memaksa bagi yang tidak mau mengikuti aturan tersebut.

Pertanyaan Lainnya