PPKn

Pertanyaan

Carilah peraturan perundang-undang tentang tata tertib sekolah. Susun hasil telaah kalian secara

sistematis. Kembangkan kreativitas kalian dalam menyusun laporan hasil telaah.

1 Jawaban

  • TATA TERTIB SISWA SMA NEGERI 59 JAKARTA
    I. KETENTUAN UMUM
    Setiap siswa SMA Negeri 59 Jakarta wajib mematuhi semua ketentuan dan peraturan sebagai berikut :

    A. KEHADIRAN
    1. Siswa harus hadir di sekolah paling lambat 5 (lima) menit sebelum jam pelajaran dimulai.

    2. Siswa yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk kelas kecuali dengan izin guru piket dengan ketentuan :
    2.1. Siswa yang bersangkutan diantar langsung oleh orang tua/wali muridnya.
    2.2. Setelah mengikuti pembinaan secara khusus berupa penugasan-penugasan dari guru / petugas piket.

    3. Selama pelajaran berlangsung siswa tidak boleh keluar kelas atau sekolah. Izinkeluar kelas / sekolah diberikan oleh guru yang sedang mengajar karena hal-hal sebagai berikut :
    3.1. Ada keperluan mendesak atau darurat.
    3.2. Ada permohonan tertulis dari orang tua / wali siswa.
    3.3. Ada rekomendasi dari kepala sekolah untuk kegiatan atas nama sekolah.
    3.4. Ada keperluan /musibah keluarga dan guru piket melakukan konfirmasi ke rumah.

    4. Pada waktu pergantian jam pelajaran, siswa harus tetap berada di ruang kelas dan menunggu guru berikutnya masuk.

    5. Apabila hingga 5 menit dari jadwal, guru berhalangan masuk kelas, ketua kelas melapor kepada guru piket untuk mendapatkan tugas/guru pengganti.

    6. Selama jam sekolah siswa tidak diperkenankan keluar dari pekarangan sekolah. Izin keluar pekarangan diberikan oleh guru piket karena salah satu dari hal-hal sebagai berikut :
    6.1. Ada permohonan tertulis dari orang tua atau wali siswa.
    6.2. Ada rekomendasi dari kepala sekolah untuk kegiatan atas nama sekolah.
    6.3. Ada musibah keluarga dan guru piket melakukan konfirmasi ke rumah
    6.4. Dalam rangka KBM dan atas izin dari guru yang sedang mengajar di kelas yang bersangkutan.
    6.5. Dijemput oleh orang tua / wali siswa karena suatu keperluan darurat.

    7. Selambat-lambatnya 60 menit setelah jam pelajaran berakhir, siswa sudah meninggalkan sekolah. Kecuali ada kegiatan lain yang diatur oleh pimpinan sekolah.
    8. Pada hari libur atau diluar hari belajar, siswa yang akan melakukan kegiatan di sekolah atau di luar sekolah, harus mendapatkan izin tertulis terlebih dahulu dari Kepala Sekolah.

    B. ABSENSI
    1. Bagi siswa yang tidak hadir di sekolah, maka pada hari pertama ia masuk kembali, harus menyerahkan surat dari orang tua / wali murid kepada wali kelas.

    2. Apabila ketidak hadiran tersebut karena sakit dan lebih dari 3 hari, harus ada surat keterangan dokter atau pemberitahuan langsung orang tua/wali murid kepada wali kelas atau guru piket.

    3. Apabila siswa, karena sesuatu hal yang direncanakan akan tidak masuk sekolah, maka orang tua / wali siswa harus mengajukan surat permohonan izin kepada kepala sekolah.

    4. Kehadiran siswa di sekolah sekurang-kurangnya 90% dari hari efektif sekolah.

    . C. PAKAIAN
    1. Pakaian seragam siswa dari hari senin hingga kamis harus sesuai dengan ketentuan pada Pedoman Pakaian Seragam Siswa (PPSS), yakni : Kemeja putih, celana / rok abu-abu, sepatu hitam dan menggunakan ikat pinggang hitam logo sekolah.
    2. Siswa yang berpakaian khusus harus mengacu pada pedoman pakaian seragam sekolah.

    3. Pada hari upacara bendera siswa harus mengenakan pakaian seragam upacara lengkap dengan atribut yang ditentukan.

    4. Siswa pria dan wanita harus mengenakan singlet, hem / kemeja harus dimasukkan ke dalam celana / rok. Penampilan tentang pakaian, rambut, make up, dll harus mencerminkan citra diri seorang pelajar

    5. Pakaian siswi muslimah pada hari jum’at putih abu-abu panjang, siswa koko putih dan abuabu seragam biasa (tidak panjang), hari rabu seragam Pramuka dan hari kamis pakai batik sekolah ( kecuali akhir bulan menggunakan batik bebas)

    6. Pada jam pelajaran olah raga dan kegiatan olah raga hari tertentu, siswa harus mengenakan pakaian seragam olah raga sekolah.

    7. Siswa yang berhalangan mengikuti kegiatan pada point 6 diatas harus membawa surat keterangan dari orang tua / wali siswa.

    D. LARANGAN
    Siswa dilarang :
    1. Membawa atau mengkonsumsi rokok, narkoba dan minuman keras.

    2. Melakukan perjudian, atau membawa kartu / barang / alat permainan yang berkonotasi atau biasa dipakai untuk berjudi.

    3. Membawa senjata tajam, senjata api, atau alat / barang yang bisa menimbulkan kecelakaan dan bahaya.

    4. Membawa bacaan, alat atau barang yang berkesan mengandung unsur pornografi atau kekerasan.

    5. Bermusuhan, bertikai, berseteru atau berkelahi degan siapapun.

    6. Membunyikan atau mengaktifkan peralatan elektronik (HP, Cassette, Radio, MP3, dan sejenisnya selama KBM berlangsung.

    7. Memberi atau menerima contekan pada saat ulangan harian / ulangan umum atau ujian.

    8. Berpacaran atau bergaul tanpa mengindahkan norma-norma agama, etika, maupun adat istiadat ketimuran.

    9. Melakukan kegiatan atau kerjasama dengan pihak-pihak dari luar sekolah tanpa seizin kepala sekolah.

    10. Melakukan kegiatan dengan mengatasnamakan sekolah di dalam atau luar sekolah, tanpa izin kepala

Pertanyaan Lainnya