sebutkan tataurutan perundang-undang nasional menurut uu no.10tahun 2004
PPKn
ramadhan221
Pertanyaan
sebutkan tataurutan perundang-undang nasional menurut uu no.10tahun 2004
1 Jawaban
-
1. Jawaban MaulWalkerJr
Menurut UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Tata urutan peraturan perundang-undangan sebagai berikut :
1. Undang-Undang Dasar 1945
2. UU/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang(Perppu)
3. Peraturan Pemerintah
4. Peraturan Presiden
5. Peraturan Daerah, yang meliputi : Peraturan Daerah Provinsi, Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, dan Peraturan Desa.