PPKn

Pertanyaan

sebutkan tataurutan perundang-undang nasional menurut uu no.10tahun 2004

1 Jawaban

  • Menurut UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

    Tata urutan peraturan perundang-undangan sebagai berikut :

    1. Undang-Undang Dasar 1945
    2. UU/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang(Perppu)
    3. Peraturan Pemerintah
    4. Peraturan Presiden
    5. Peraturan Daerah, yang meliputi : Peraturan Daerah Provinsi, Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, dan Peraturan Desa.

Pertanyaan Lainnya