PPKn

Pertanyaan

tugas dan kewenangan presiden adalah berikut ini kecuali

1 Jawaban

  • Tugas Presiden :
    Tugas Presiden adalah menjalankan pemerintahannya sesuai dgn UUD dan UU. Adalah tugas Presiden juga untuk memastikan apakah jajaran pemerintahannya temasuk kepolisian dan kejaksaan telah patuh kepada UUD dan UU itu.

    Wewenang, dan hak Presiden antara lain:

    Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat,Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa).Menetapkan Peraturan Pemerintah.Mengangkat dan memberhentikanmenteri-menteri.Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR.Menyatakan keadaan bahaya.Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR. Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.Memberi grasi, rehabilitasi den

Pertanyaan Lainnya