PPKn

Pertanyaan

sebutkan 3 fungsi penyelenggaraan pemerintahan!

2 Jawaban

  • - Fungsi Layanan (servicing function)
    - Fungsi pengaturan (regulating function)
    - Fungsi pemberdayaan 

    semoga bermanfaat 

  • Halo  Angrainyh!

    Pemerintahan merupakan proses segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan masyarakat dan kepentingan negara. Jadi, tugas utama dari pemerintah adalah memberikan pelayanan kepada yang masyarakat.Sedangkan pemerintah merupakan suatu bentuk organisasi yang bekerja dan menjalankan tugas untuk mengelola sistem pemerintah dan menetapkan kebijakan dalam mencapai tujuan negara.
    Menurut Adam Smith, pemerintah sebagai penyelenggara suatu negara mempunyai tiga fungsi pokok sebagai berikut:
    1.    Memelihara keamanan dan pertahanan dalam negeri.
    2.    Menyelenggarakan peradilan.
    3.    Menyediakan barang-barang yang tidak disediakan oleh pihak swasta.   Sedangkan menurut Richard A.

    Musgrave fungsi penyelenggaraan pemerintahan dibedakan menjadi tiga fungsi, yaitu:
    1.    Fungsi Alokasi (Allocation Branch) yaitu fungsi pemerintah untuk menyediakan pemenuhan untuk kebutuhan Publik (public needs).
    2.    Fungsi Distribusi (Distribution Branch) yaitu fungsi yang dilandasi dengan mempertimbangkan pengaruh sosial ekonomis; yaitu pertimbangan tentang kekayaan dan distribusi pendapatan, kesempatan memperoleh pendidikan, mobilitas sosial, struktur pasar. Macam-ragam warga negara dengan berbagai bakatnya termasuk tugas fungsi tersebut.
    3.    Fungsi Stabilisasi (Stabilizaton Branch) yaitu fungsi menyangkut usaha untuk mempertahankan kestabilan dan kebijaksanaan- kebijaksanaan yang ada. Disamping itu, fungsi ini bertujuan untuk mempertahankan kestabilan perekonomian (stabilisator perekonomian).  

    Pendapat lain mengenai fungsi penyelenggaran pemerintahan menentukan bahwa fungsinya dalah sebagai berikut:
    1.    Pemerintah sebagai regulator, yakni menyiapkan arah untuk menyeimbangkan penyelenggaraan pembangunan melalui penerbitan peraturan-peraturan.
    2.    Pemerintah sebagai dinamisator, yakni menggerakkan partisipasi masyarakat jika terjadi kendala-kendala dalam proses pembangunan untuk mendorong dan memelihara dinamika pembangunan daerah.
    3.    Pemerintah sebagai fasilitator, yakni menciptakan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan pembangunan untuk menjembatani berbagai kepentingan masyarakat dalam mengoptimalkan pembangunan daerah.   

    Berdasarkan beberapa pendapat diatas, dapat disimpulkan bahwa pemerintah memiliki fungsi sebagai berikut:
    1.    Fungsi Pelayanan. Perbedaan pelaksanaan fungsi pelayanan yang dilakukan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terletak pada kewenangan masing-masing. Kewenangan pemerintah pusat mencakup urusan Pertahanan Keamanan, Agama, Hubungan luar negeri, Moneter dan Peradilan. Secara umum pelayanan pemerintah mencakup pelayanan publik (Public service) dan pelayanan sipil (Civil service) yang menghargai kesetaraan.
    2.   Fungsi Pengaturan. Fungsi ini dilaksanakan pemerintah dengan membuat peraturan perundang-undangan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat. Pemerintah adalah pihak yang mampu menerapkan peraturan agar kehidupan dapat berjalan secara baik dan dinamis. Seperti halnya fungsi pemerintah pusat, pemerintah daerah juga mempunyai fungsi pengaturan terhadap masyarakat yang ada di daerahnya. Perbedaannya, yang diatur oleh Pemerintah Daerah lebih khusus, yaitu urusan yang telah diserahkan kepada Daerah. Untuk mengatur urusan tersebut diperlukan Peraturan Daerah yang dibuat bersama antara DPRD dengan eksekutif.
    3.    Fungsi Pembangunan. Pemerintah harus berfungsi sebagai pemacu pembangunan di wilayahnya, dimana pembangunan ini mencakup segala aspek kehidupan tidak hanya fisik tapi juga mental spriritual. Pembangunan akan berkurang apabila keadaan masyarakat membaik, artinya masyarakat sejahtera. Jadi, fungsi pembangunan akan lebih dilakukan oleh pemerintah atau Negara berkembang dan terbelakang, sedangkan Negara maju akan melaksanakan fungsi ini seperlunya.
    4.   Fungsi Pemberdayaan (Empowerment). Fungsi ini untuk mendukung terselenggaranya otonomi daerah, fungsi ini menuntut   pemberdayaan Pemerintah Daerah dengan  kewenangan  yang cukup dalam pengelolaan sumber daya daerah guna melaksanakan berbagai urusan yang didesentralisasikan. Untuk itu Pemerintah Daerah perlu meningkatkan peranserta masyarakat dan swasta dalam kegiatan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan. Kebijakan pemerintah, pusat dan daerah, diarahkan untuk meningkatkan aktifitas ekonomi masyarakat, yang pada jangka panjang dapat menunjang pendanaan Pemerintah Daerah. Dalam fungsi ini pemerintah harus memberikan ruang yang cukup bagi aktifitas mandiri masyarakat, sehingga dengan demikian partisipasi masyarakat di Daerah dapat ditingkatkan. Lebih-lebih apabila kepentingan masyarakat diperhatikan, baik dalam peraturan maupun dalam tindakan nyata pemerintah.  


    Demikian jawaban dari saya, semoga bermanfaat. NB: Maaf jika jawaban saya kurang rapi dikarenakan kesalahan sistem dalam situs ini yang sedang dalam perbaikan.

Pertanyaan Lainnya