Pengelolaan kekuasaan negara dilakukan oleh lembaga negara. Pengelaan kekuasaan negara tidak hanya dilakukan oleh presiden beserta para menteri negara selaku pe
PPKn
dhea791
Pertanyaan
Pengelolaan kekuasaan negara dilakukan oleh lembaga negara. Pengelaan kekuasaan negara tidak hanya dilakukan oleh presiden beserta para menteri negara selaku pemegang?
1 Jawaban
-
1. Jawaban ika982
pemegang kekuasaan eksekutif