Pengelolaan kekuasaan negara dilakukan oleh lembaga lembaga negara. Pengelolaan kekuasaan negara tidak hanya dilakukan oleh presiden dan para menteri
PPKn
dhea791
Pertanyaan
Pengelolaan kekuasaan negara dilakukan oleh lembaga lembaga negara. Pengelolaan kekuasaan negara tidak hanya dilakukan oleh presiden dan para menteri
1 Jawaban
-
1. Jawaban rio870
jawabannya DPR Dan MPR