PPKn

Pertanyaan

Tugas pembantuan adalah

1 Jawaban

  • Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan desa serta dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana, prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkan kpda yang menugaskan

Pertanyaan Lainnya