PPKn

Pertanyaan

Tugas pembantuan adalah

2 Jawaban

  • Penugasan Dari Pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat atau dari pemerintah daerah provinsi kepada daerah kota/kabupaten untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah provinsi
    SEMOGA BERMANFAAT
  • tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah Otonom u tuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat atau dari pemerintah daerah provinsi kepada daerah kabupaten / kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yg menjadi kewenangan daerah.

Pertanyaan Lainnya