PPKn

Pertanyaan

jelaskan pengertian hukum secara etimologis

1 Jawaban

  • Pengertian hukum secara etimologis berasal dari empat kata, antara lain Hukum, Recht, Lex, dan Ius.

    • Kata hukum berasal dari kata “hukmun”, sebuah kata bentuk tunggal di bahasa Arab. Kata “Hukmun” bentuk jamaknya adalah “Ahkam”. Istilah “Ahkam” kemudian diadopsi ke dalam bahasa kita menjadi kata “Hukum”.
    • Secara etimologis, kata hukum juga berasal dari kata “Recht”. Kata “Recht” sendiri dari sebuah kata berbahasa Latin, yaitu “Rectum”, yang diartikan sebagai bimbingan, bisa pula diartikan sebagai tuntutan, ataupun pemerintahan. Kata “recht” tersebut akhirnya memunculkan istilah “Gerechtigheid”. Ini istilah dalam bahasa Belanda. Dalam Bahasa Jerman kemudian dikenal dengan kata “gerechtikeit” yang memiliki arti keadilan. Sehingga bisa diartikan bahwa “Recht” atau hukum memiliki dua sayap penting, yaitu sayap kewibawaan dan sayap keadilan.
    • Sedangkan kata “Lex” berawal dari kata ”Lesere” (bahasa latin). Kata “Lesere” mengandung arti menghimpun orang-orang untuk dikomando atau diperintah. Sehingga nampak jelas di sini bahwa hukum mengandung unsur kewibawaan dan dominasi.
    • Secara etimologis juga melibatkan kata “Ius” yang merupakan kata dalam bahasa latin. Istilah ini bermula dari kata “Iubere” yang mengandung arti mengatur dan memerintah. Istilah “Ius” juga ada kaitannya dengan terma “Iustitia” yang berarti keadilan. Orang Yunani mempercayai bahwa Iustitia ialah Dewi keadilan. Dewi keadilan ini dilambangkan sebagai perempuan yang kedua belah matanya tertutup. Tangan kiri sang dewi memegang neraca, sedangkan tangan kanannya memegang sebilah pedang.

    Pembahasan

    Hukum adalah aturan, tata tertib, dan kaidah hidup.

    Dalam pengertian hukum terdapat 4 unsur:

    1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam masyarakat.
    2. Peraturan dibuat oleh badan resmi yang berwajib.
    3. Peraturan bersifat memaksa.
    4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan bersifat tegas.

    Penggolongan hukum:

    • Berdasarkan sumbernya
    1. Hukum Undang - undang : tercantum dalam peraturan perundang - undangan
    2. Hukum kebiasaan : tercantum dalam peraturan kebiasaan.
    3. Hukum traktat : diberlakukan negara - negara dalam suatu perjanjian
    4. Hukum yurisprudensi: terbentuk karena keputusan hukum
    • Berdasarkan tempat berlakunya
    1. Hukum nasional
    2. Hukum internasional
    3. Hukum asing
    4. Hukum gereja
    • Berdasarkan bentuknya
    1. Hukum tertulis
    2. Hukum tidak tertulis
    • Berdasarkan waktu berlakunya
    1. Ius Constitutum (hukum positif)
    2. Ius Constituendum (hukum negatif)
    • Berdasarkan cara mempertahankannya
    1. Hukum material
    2. Hukum formal
    • Berdasarkan sifatnya
    1. Hukum yang memaksa
    2. Hukum yang mengatur
    • Berdasarkan wujudnya
    1. Hukum objektif
    2. Hukum subjektif
    • Berdasarkan isinya
    1. Hukum publik (pidana, tata negara, tata usaha negara, internasional)
    2. Hukum privat (perdata dan perniagaan)

    Pelajari lebih lanjut

    1. Materi tentang pengertian hukum https://brainly.co.id/tugas/27586168
    2. Materi tentang bentuk hukum https://brainly.co.id/tugas/21889600
    3. Materi tentang bentuk hukum di Indonesia https://brainly.co.id/tugas/1971287

    --------------------------------------------------------

    Detail jawaban

    Kelas: SD

    Mapel: Pendidikan Kewarganegaraan

    Bab: Hukum

    Kode: -

    #AyoBelajar

Pertanyaan Lainnya