PPKn

Pertanyaan

tugas dan wewenang mahkamah kontitusi dan penjelasanya

2 Jawaban

  • sebelum mengenal agama nenek moyang kita menganut kedua percayaan

  • Tugas menurut UUD 1945 :
    1. mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewewenangan lembaga Negara yang kewewenangannya diberikan oleh UUD1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum.

    2. Wajib memberi keputusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.

    Wewenang:
    - menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar
    -memutus sangketa kewenangan antar lembaga negara
    - memutuskan pembubaran partai politik
    - memutuskan perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum

    Kebetulan ada catatan nya semoga membantu yaaa

Pertanyaan Lainnya