menurut pasal 24 dan 25 UUD 1945 dinyatakan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasan yang merdeka, artinya..
PPKn
abang110
Pertanyaan
menurut pasal 24 dan 25 UUD 1945 dinyatakan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasan yang merdeka, artinya..
1 Jawaban
-
1. Jawaban Kikipratidinad
Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yg merdeka dimaksudkan disini adalah kekuasaan kehakiman yang bebas dari campur tangan pihak kekuasaan ekstra yudisial, kecuali dalam hal hal sebagaimana disebut dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.