PPKn

Pertanyaan

menurut pasal 24 dan 25 UUD 1945 dinyatakan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasan yang merdeka, artinya..

1 Jawaban

  • Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yg merdeka dimaksudkan disini adalah kekuasaan kehakiman yang bebas dari campur tangan pihak kekuasaan ekstra yudisial, kecuali dalam hal hal sebagaimana disebut dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

Pertanyaan Lainnya