PPKn

Pertanyaan

sebutkan tata urutan peraturan perundang undangan sesuai uu no. 10 tahun 2004

1 Jawaban

  • Tata urutan Peraturan Perundang-Undangan menurut UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Dengan demikian tata urutan peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut :
    a. Undang-Undang Dasar 1945
    b. Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
    c. Peraturan Pemerintah
    d. Peraturan Presiden
    e. Peraturan Daerah yang meliputi : Peraturan Provinsi, Peraturan Kabupaten/Kota, Peraturan Desa.

    ~Semoga membantu

Pertanyaan Lainnya