PPKn

Pertanyaan

isu penyelenggaraan undang-undang

1 Jawaban

  • Pengertian dari kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara (Pasal 8 UU 26/2000): a.    membunuh anggota kelompok; b.    mengakibatkan penderitaan fisik dan mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok; c.    menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya; d.    memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau e.    memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain

Pertanyaan Lainnya