bagaimanakah isi pasal 7 uu nomor 30 tahun 2002
PPKn
zahra1370
Pertanyaan
bagaimanakah isi pasal 7 uu nomor 30 tahun 2002
2 Jawaban
-
1. Jawaban 4mauliani
kalau gak salah pasal 7 tu tahun 1999(presiden dan wapres memegang jabatan selama 5thn,dan sesudahnya dpt dipilih kembali dalam jabatan yg sama, hanya untuk 1kali masa jabatan)....maaf mungkin kurang benar -
2. Jawaban nabilarisqirahmadani
tentang komisi pemberantasan korupsi mengenai perpindahan unsur penuntutan dalam tugas kpk dikaitkan dengan dasar negara