PPKn

Pertanyaan

1.proses pembuatan peraturan perundang undangan harus bersifat transparan merupakan asas pembuatan peraturan perundang undangan yaitu...

2.peraturan perundang dibutuhkan dan bermanfaat untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan asas...

3.setiap peraturan perundang undangan harus disusun secara kecuali...

4.rancangan peraturan perundang undangan yang telah dibuat oleh presiden dpr gubernur walikota kemudian diajukan kepada...

5.rancangan peraturan perundang undangan diajukan untuk dibahas bersama untuk mencapai ..

6.dalam peraturan perundang undangan harus benar benar memperhatikan... Sehingga betul betul tepat dengan jenisnya

7.dalam ihwal kegentingan yang memaksa presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti uu tercantum dalam...

8.undang undangdan peraturan presiden termasuk peraturan perundang undangan tingkat...

9.hak untuk memberikan pengurangan hukuman pengampunan atau bahkan pembebasan hukuman sama sekali disebut...

10.peraturan perundang undangan yg dibuat harus mempunyai...yang jelas
11.setiap pembentukan peraturan perundang undangan harus dapat dilaksanakan di dalam masyarakat menurut...
12.ditingkat daerah peraturan perundang undangan dibuat oleh...
13.rancangan peraturan atau undang undang dapat berasal dari dpr presiden atau...
14.rancangan peraturan perundang undangan yg sudah diajukan kepada dpr dan dprd akan dibahas dpr atau dprd dalam...
15. Uu yg telah disahkan oleh pemerintah diundangakan dalam..
16.lembaga yg berwenang menguji uu terhadap dasar yaitu...
17.setelah rancangan peraturan dibahas dalam sidang dpr atau dprd maka langkah selanjutnya adalah...
18.setelah dinyatakan baik dan memenuhi syarat maka peraturan kemudian... Dprd menjadi peraturan
19.setelah menjadi peraturan kemudian dpr atu dprd meminta persetujuan dan disahkan oleh...
20.sebutkan asas asas pembuatan peraturan perundang undangan...
21.sebutkan urutan proses pembuatan peraturan perundang undangan...
22.apa yg dimaksud asas kejelasan rumusan dalam pembuatan peraturan perundang undangan...
23.bagaimana jika persetujuan pemerintah pengganti undang undang presiden tidak mendapat persetujuan dari dpr...
24.bagaimana kegiatan dalam mengesahkan peraturan perundang undangan...

1 Jawaban

  • Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan| Dalam Pasal 5 UU RI No.12 Tahun 2011, disebutkan bahwa dalam membentuk peraturan perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Macam-macam asas pembentukan peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut.. 


    Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

    a. Asas Kejelasan Tujuan 

    Asas kejelasan tujuan adalah pembentukan peraturan perundang-undangan harus mempunyai tujuan jelas yang hendak di capai

    b. Asas Kelembagaan atau Pejabat Pembentuk yang Tepat 

    Asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat adalah bahwa setiap jenis peraturan perundang-undanga harus dibuat oleh lembaga negara atau pejabat pembentuk peraturan perundang-undangan yang memiliki kewenangan. Peraturan perundang-undangan, dapat batal atau dibatalkan demi hukum apabila dibuat oleh lembaga negara atau pejabat yang tidak berwenang. 

    c. Asas Kesesuaian antara Jenis, Hierarki, dan Materi Muatan 

    Asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan adalah pembentukan peraturan perundang-undangan harus benar-benar memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan. 

    d. Asas Dapat Dilaksanakan

    Asas dapat dilaksanakan adalah pembentukan peraturan perundang-undangan harus memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan tersebut dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis.

    e. Asas Kedayagunaan dan Kehasilgunaan

    Asas kedayagunaan dan kehasilgunaan adalah peraturan perundang-undangan dibuat karena memang benar-benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

    f. Asas Kejelasan Rumusan

    Asas kejelasan rumusan adalah bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus memenuhi persyaratan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan, sistematika, pilihan kata atau istilah, dan juga bahasa hukum jelas dan juga mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai macam interpretasi dalam pelaksanaannya. 

    g. Asas Keterbukaan 

    Asas keterbukaan adalah bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan/penetapan, dan pengundangan yang sifatnya transparan dan juga terbuka. Sehingga, bagi seluruh lapisan pada masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. 


Pertanyaan Lainnya