PPKn

Pertanyaan

1. Apa yang dimaksud dengan kalimat"Pembukaan UUD NRI tahun 1945 memuat pokok pokok kaidah fundamental negara"?
2.apa yang dimaksud rigid dari sifat UUD NRI tahun 1945? jelaskan!

1 Jawaban

  • 1. Pembukaan UUD 1945 memuat pokok kaidah negara yang fundamental maksudnya rumusan kata dan kalimat yang terkandung dalam UUD 1945 tidak boleh diubah oleh siapapun termasuk MPR , perubahan pembukaan UUD 1945 berarti perubahan esesnsi cita moral dan cita hukum yang hendak ditegakkan .

    adapun pokok pikiran yang terkandung didalam pembukaan UUD 1945 ada 4 , yaitu :

    1) negara indonesia adalah negara persatuan
    2) negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia
    3) negara berkedaulataan rakyat
    4) negara berdasarkan kepada ketuhanan yang maha esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab


    2.Sifat UUD NEGARA INDONESIA TAHUN 1945termasuk konstitusi yang Rigid (kaku) karena UUD 1945 hanya dapat diubah dengan cara tertentu secara khusus dan istimewa tidak seperti mengubah peraturan perundangan biasa. Hal ini dijelaskan dalam BAB XVI PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR pasal 37 ayat 1” Untuk mengubah UUD sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota MPR harus hadir” dan pasal 2 “Putusan Diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota yang hadir”.

    *semoga membantu

Pertanyaan Lainnya