kedudukan dan fungsi kementrian RI
PPKn
isnanali91
Pertanyaan
kedudukan dan fungsi kementrian RI
2 Jawaban
-
1. Jawaban kyvic
fungsi : membantu tugas presiden dalam wewenang presiden -
2. Jawaban Hymikatsu
KEDUDUKAN Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.TUGAS Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas membantu Presiden dalam menyinkronkan dan mengkoordinasikan perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesejahteraan rakyat. FUNGSI Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat menyelenggarakan fungsi: sinkronisasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesejahteraan rakyat;koordinasi perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesejahteraan rakyat;pengendalian penyelenggaraan urusan kementerian sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b;pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;pengawasan atas pelaksanaan tugas Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat; danpelaksanaan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden.Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat mengkoordinasikan: Kementerian Kesehatan;Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;Kementerian Sosial;Kementerian Agama;Kementerian Lingkungan Hidup;Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;Kementerian Perumahan Rakyat;Kementerian Pemuda dan Olahraga; danInstansi lain yang dianggap perlu.